Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, gugatan ini diajukan untuk memberi efek jera kepada mereka yang terkait dengan pengoperasian metromini.
"Dalam Undang-Undang Transportasi, kami bisa gugat pemilik dari bus yang kecelakaan. Kami gugat metromini biar kapok," kata Basuki di Balai Kota, Senin (7/12/2015).
Bahkan, Basuki menegaskan akan menyewa pengacara khusus untuk gugatan tersebut.
Kini, pihaknya dan Polda Metro Jaya menyelidiki pemilik Metromini B80 bernomor polisi B 7760 FD yang tertabrak kereta rel listrik di pelintasan Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat, Minggu kemarin.
Bus itu diketahui merupakan milik perseorangan, bukan tergabung dalam sebuah perusahaan angkutan.
"Dishubtrans (Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI) akan bantu korban untuk menggugat pemilik (metromini). Saya ingin lihat, begitu kami gugat siapa yang muncul dan ngaku pengurus metromini. Segera daftarin gugat perdata, dan pemilik-pemilik bakal mikir," kata Basuki.
Selain pemilik metromini, Basuki juga akan memberi sanksi kepada Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI. Hal ini dilakukan jika peristiwa serupa terulang kembali.
"Kalau masih ada tabrakan kayak gini lagi, kasudinnya saya copot. Ini berarti dia enggak pantau lapangan," kata Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.