Sebab, menurut kuasa hukum F, keterangan saksi yang diajukan pihak korban kerap berubah selama persidangan berlangsung. (Baca: Ini yang Memberatkan Vonis Bapak Pemerkosa Anak Kandung)
"Kalau masalah adil itu relatif. Saya sulit menyatakan adil atau tidak," kata anggota tim kuasa hukum F, Hariyanto saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Selasa (16/12/2015).
Mengenai kemungkinan banding, F menyerahkan keputusan terkait itu kepada kliennya. "Serenity kita akan banding, tetapi itu tergantung dari klien saya," ujar Hariyanto.
Dalam sidang pembacaan vonis, F menyatakan bahwa pihaknya akan pikir-pikir akan mengajukan banding atau tidak atas vonis hakim. (Baca: Ibu Korban Minta Pemerkosa Anaknya Dihukum Seumur Hidup)
Majelis hakim PN Depok menjatuhkan vonis13 tahun penjara kepada F. Hakim menyatakan F terbukti memerkosa anak kandungnya, M di rumahnya di Pancoran Mas, Depok, Selasa (3/2/2015).