Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini yang Memberatkan Vonis Bapak Pemerkosa Anak Kandung

Kompas.com - 15/12/2015, 18:33 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok memberatkan hukuman F (51) yang telah memerkosa anaknya, M karena perbuatan F tersebut dinilai merusak masa depan anaknya.

"Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Ahmad, saat membacakan putusan di PN Depok, Jawa Barat, Selasa (15/12/2015). (Baca: Ibu Korban Minta Pemerkosa Anaknya Dihukum Seumur Hidup)

Majelis hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada F. Hakim menyatakan F terbukti memerkosa M yang merupakan putri kandungnya pada 3 Februari 2015 di rumahnya, di Pancoran Mas, Depok.

Selain itu, perbuatan F telah mengakibatkan M mengalami masa sulit dalam hidupnya. Kondisi psikologi M terganggu setelah diperkosa.

"Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya selama di persidangan,” tambah Ahmad.

Dalam persidangan sebelumnya, F membantah memerkosa anaknya. Ia mengaku tengah berada di Ciseeng, Bogor ketika pemerkosaan terjadi. (Baca: Ekspresi Bapak Pemerkosa Anak Kandung Saat Divonis 13 Tahun Penjara)

"Terdakwa tidak merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya,” kata Ahmad.

Pertimbangan lain yang memberatkan hukuman F karena sebagai ayah, ia tidak menjadi pelindung bagi anaknya melainkan membawa malapetaka.

F juga terbukti mengancam M untuk tidak memberitahukan pemerkosaan ini kepada siapa pun. (Baca: Bapak Pemerkosa Anak Kandung Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com