I berharap, F yang juga suaminya itu dihukum seumur hidup. "Enggak puas, maunya seumur hidup," kata I dengan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (15/12/2015).
Mata I tampak sembab menyaksikan sidang pembacaan putusan hakim atas perkara pemerkosaan putrinya. (Baca: Bapak Pemerkosa Anak Kandung Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar)
Perempuan berkerudung itu terlihat lemas selama persidangan berlangsung. Ia baru buka suara ketika persidangan berakhir.
Menurut I, F perlu dihukum seumur hidup karena telah membuat M sangat terpukul dan menanggung beban psikologis.
"Sekarang anak saya drop, sejak dua minggu lalu karena ada bacaan vonis ini," kata I.
Saat menghadiri persidangan, I didampingi aktivis dari lembaga bantuan hukum. Ia tampak dianjurkan untuk tabah dan tetap melindungi anaknya, M.
Adapun F memerkosa anaknya sendiri, M di rumahnya, Pancoran Mas, Depok, Selasa (3/2/2015). Pemerkosaan dilakukan di kamar M usai korban pulang sekolah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.