JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, denda bagi kendaraan bermotor yang parkir liar akan direalisasi setelah truk yang dimiliki Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI cukup.
"Tunggu truk baru untuk mengangkut motor itu datang," kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (15/12/2015).
Truk-truk yang akan dibeli itu seperti truk-truk yang ada di showroom mobil. Kapasitas tiap truknya mencapai 30-40 motor. (Baca: Motor Parkir Liar, Siap-siap Didenda Rp 250.000)
Rencananya, truk itu akan mengangkut motor-motor yang parkir liar di pinggir jalan Jakarta.
Tak hanya sepeda motor, Dishub juga akan menderek mobil yang parkir liar serta menyebabkan kemacetan di ibu kota.
Untuk menebus motor yang ditahan, pengendara motor dikenakan denda Rp 250.000.
"Supaya kapok kan. Truknya harusnya datang bulan ini. Bayarnya langsung ke Bank DKI dendanya, jangan ke orang (Dishubtrans DKI)," kata Basuki. (Baca: Penertiban Parkir Liar, Dishub Jaksel Kekurangan Armada Derek)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.