"Kami tahan hari ini," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mujiyono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, malam ini.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima, ketiga pegawai pajak itu tersangkut kasus korupsi dengan metode membantu wajib pajak menghindari pajak.
Caranya, ketiga pegawai pajak itu mendekati wajib pajak yang menunggak pajak. (Baca: Jadi Tersangka, Tiga Pegawai Pajak Ditahan di Polda)
Setelah itu, mereka mulai menawari para wajib pajak untuk dihapuskan tunggakannya, namun harus memberikan sejumlah uang atau persenan ke 3 pegawai pajak itu.
Polisi sudah mengendus kasus ini sejak Sabtu (12/12/2015).
Saat itu polisi meringkus satu pegawai pajak yang tengah bertemu seorang wajib pajak hotel di sebuah hotel di kawasan Ancol, Jakarta Utara. (Baca: Petugas Bawa Berkas Timgab Pajak Hotel dari Sudin Pajak Jakarta Barat)
Setelah itu polisi meringkus dua pegawai pajak lainnya berinisial A dan D di kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat pada hari berikutnya.
Kemudian baru pada Selasa (15/12/2015) polisi menggeledah 2 kantor pajak, yakni Kantor Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Barat dan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta.
Saat penggeledahan polisi menemukan dokumen-dokumen diduga terkait korupsi yang dilakukan ketiga pegawai yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu. (Theo Yonathan Simon Laturiuw)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.