Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Nikah Gratis? Ini Syaratnya...

Kompas.com - 17/12/2015, 13:52 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan kesempatan menikah gratis kepada pasangan yang ingin menikah secara Islam di Kantor Urusan Agama (KUA).

Kendati demikian, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk nikah gratis. (Baca: Menag: Biaya Nikah di Luar KUA Rp 600.000, Upah Penghulu Berbeda-beda)

Menurut petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, nikah gratis hanya bisa dilakukan di KUA pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat.

"Kalau nikah gratis, cuma bisa nikah di KUA setiap Senin sampai Jumat, cuma pas jam kerja," kata petugas KUA Kalideres, Rohimin, Kamis (17/12/2015).

Di luar hari itu, yakni Sabtu atau Minggu, pasangan akan dikenakan biaya administrasi Rp 600.000. Demikian juga jika pernikahan digelar di luar kantor KUA.

Menurut Rohimin, biaya Rp 600.000 yang dikenakan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang biaya pelaksanaan nikah dan rujuk yang dilaksanakan di luar KUA kecamatan.

Biaya Rp 600.000 itu harus disetorkan ke bank yang ditentukan, kemudian bukti transfernya harus diserahkan ke petugas KUA untuk diproses. (Baca: Menteri Agama Sebut Para Penghulu Belum Bebas Gratifikasi)

"Jadi memang dari sananya, Mas, biaya itu. Kalau mau gratis, cuma bisa pas jam kerja dan di hari kerja," tutur Rohimin.

Selain itu, calon mempelai wajib memenuhi persyaratan nikah dengan melengkapi sejumlah dokumen seperti pas foto ukuran 2x3 empat lembar, 3x4 satu lembar, dan 4x6 satu lembar dengan latar belakang biru.

Syarat lainnya, foto kopi KTP calon mempelai dua lembar, foto kopi kartu keluarga calon mempelai dua lembar, dan foto kopi KTP orangtua calon mempelai masing-masing satu lembar.

Kemudian, calon mempelai wajib menyertakan surat pengantar dari ketua RT, surat pernyataan belum pernah menikah bermaterai Rp 6.000, dan disaksikan oleh ketua RT sebanyak dua lembar.

Setelah persyaratan dari ketua RT rampung, calon mempelai perlu meminta surat keterangan nikah dari kelurahan atau N1, surat keterangan asal-usul dari kelurahan atau N2, persetujuan kedua calon mempelai atau N3, dan surat keterangan tentang orangtua dari kelurahan, yaitu N4.

Terkait layanan nikah di KUA, Kementerian Agama membuka kesempatan bagi warga untuk melapor jika menemukan praktik gratifikasi. (Baca: Penghulu yang Terima Upah Terancam Pidana Gratifikasi)

Laporan tersebut bisa disampaikan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama melalui http://itjen.kemenag.go.id/dumas/form.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com