Dari laporan anggotanya di lapangan, awalnya N lari ketakutan dari rumahnya di Jatiasih, Bekasi. Ia melarikan diri ke rumah salah satu anggota Babinkamtibmas Polsek Jatiasih.
"Ia teriak-teriak kalau mau dibunuh suaminya. Mendapat laporan tersebut, anggota langsung melapor ke Polsek Jatiasih," kata Daniel.
Dari laporan tersebut, Kapolsek Jatiasih langsung ke rumah S. Polisi meminta S untuk membukakan pintu, tetapi tak digubris. Malah lampu rumah dimatikan. Di dalam rumah masih ada tiga anak S dan N.
Saat didatangi, di dalam rumah ada senjata api. Akhirnya polisi memutuskan untuk membuat visum dan laporan.
S juga sempat mengancam akan membunuh anaknya jika polisi yang ada di sekitar rumah tak pergi.
"Saya akhirnya telepon dan bilang ada dua opsi. Pertama, menyerahkan diri atau kami akan mendobrak rumahnya atas nama hukum," kata Daniel.
Akhirnya S menyerahkan diri dengan menggendong anaknya yang masih berumur 13 bulan. Sementara itu, dua anaknya yang lain diserahkan ke polisi untuk bertemu sang ibu.
Setelah diperiksa, ternyata benar bahwa S melakukan KDRT. Selain itu, menurut keterangan anaknya yang berumur 14 tahun, diakui ayahnya pernah melakukan KDRT terhadap ibunya.
"Menurut testimoni anaknya yang pertama bahwa ayahnya pernah bawa sebilah pisau saat bertengkar dengan ibunya, tetapi untung saat itu berhasil dilerai oleh anaknya," kata Daniel.
Terakhir, N mendapati S menelepon perempuan selingkuhannya. S naik pitam, kemudian menampar pipi dan mengancam N. Setelah polisi melakukan pemeriksaan, S ditetapkan sebagai tersangka KDRT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.