Menurut Kosasih, PT Transjakarta telah memberi santunan kepada keluarga petugas yang menjadi korban, yakni Siti Nurhayati (23). (Baca: Ini Penyebab 2 Pegawai Transjakarta Bisa Tewas Tersengat Listrik)
"Kami sangat sedih hal itu terjadi. Kami juga tidak menduga karena pulang bertugas on boad kami tersebut menginjak genangan air kemudian terkena setrum sehingga meninggal. Kami sudah menyantuni almarhumah Rp 20 juta," ujar Kosasih di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (30/12/2015).
Sementara itu, korban lainnya, yakni Niko Adeli (23) tidak mendapat santunan karena sudah bukan petugas PT Transjakarta.
Kosasih juga menyampaikan bahwa jenazah Siti sudah dibawa ke Riau untuk dimakamkan. Menurut dia, hingga 2015, PT Transjakarta tidak memiliki asuransi jiwa dan kecelakaan.
Dengan demikian, PT Transjakarta hanya bisa memberi santunan dalam jumlah terbatas.
Kosasih meyakinkan bahwa meninggalnya petugas PT Transjakarta seperti dalam kasus Siti in baru pertama kali terjadi sepanjang 2015.
"Di tahun 2016 nanti, petugas kami yang amit-amit jangan sampai ya, kalau kecelakaan dan sampai meninggal, santunannya Rp 100 juta," ujar Kosasih.
Niko Adeli (23) dan Siti Nurhayati (23) tewas di dekat halte transjakarta di Jalan Mangga Dua Raya, Sawah Besar, Rabu (30/12/2015) pukul 02.00 WIB.
Keduanya diduga tewas tersetrum. Kapolsek Metro Sawah Besar Komisaris Ronal Purba mengatakan, ada tiang listrik di dekat halte transjakarta yang tergenang banjir. (Baca: Ahok Pastikan Ada Asuransi bagi Karyawan Transjakarta yang Tewas Tersetrum)
Saat korban turun dari jembatan transjakarta, mereka menginjak genangan dan langsung meninggal di tempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.