Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Dinilai Tidak Konsisten untuk Ambil Alih TPST Bantargebang

Kompas.com - 04/01/2016, 16:16 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi mengatakan sudah sejak awal Komisi D mengingatkan Dinas Kebersihan DKI agar tidak gegabah dalam membuat keputusan.

Termasuk keputusan untuk melakukan swakelola terhadap TPST (tempat pengelolaan sampah terpadu) Bantargebang.

"Jangan dikasih SP I lalu SP II, pengelola tetap tidak bisa menyelesaikan kewajiban, eh sekarang SP III malah engga jadi. Itu namanya menurut saya, enggak konsisten," ujar Sanusi di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Senin (4/1/2016).

Dengan ditundanya penurunan SP III ini, Sanusi meminta Dinas Kebersihan tegas dalam menentukan langkah selanjutnya. Dikatakan Sanusi, apakah ini berarti pengambilalihan TPST Bantargebang batal dilakukan atau hanya ditunda saja.

Sanusi secara pribadi berpendapat seharusnya Dinas Kebersihan melakukan negosiasi kembali dengan PT Godang Tua Jaya terkait kewajiban mereka yang belum terpenuhi. Jika dinilai ada wanprestasi, maka PT Godang Tua Jaya sebaiknya diberi batas waktu yang realistis untuk memperbaiki.

"Jangan malu-malu buat negosiasi karena ini kepentingan publik," ujar Sanusi. (Baca: Dinas Kebersihan DKI Keluarkan SP 2 untuk PT Godang Tua Jaya )

Sanusi juga menilai Dinas Kebersihan plin-plan karena memutuskan menunda penurunan SPIII. Sebab, seharusnya konsekuensi penurunan SP III yaitu pemutusan kontrak, sudah dipikirkan sejak SP I pertama diberikan.

Sehingga, audit independen yang ingin mereka lakukan saat ini sudah dilaksanakan sebelum penurunan SP I.

"Nah makanya ini yang saya bilang sama Pemprov DKI, dia jangan main-main, harus berpikir panjang kalau mengeluarkan sebuah kebijakan," ujar dia. (Baca: Masih Ada "Tipping Fee" Rp 400 M untuk Pengelola TPST Bantargebang)

Sebelumnya, rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil alih pengelolaan TPST Bantargebang dari PT Godang Tua Jaya dipastikan tertunda.

Pemutusan kontrak terhadap PT GTJ yang semula direncanakan pada 10 Januari 2016 dipastikan tidak terlaksana. Pemprov DKI berencana melayangkan SP III apabila sampai 10 Januari 2016, PT GTJ tidak dapat melaksanakan kewajibannnya.

SP III merupakan surat pemberitahuan pemutusan kontrak dan pengambil alihan TPST Bantargebang. Saat ini, Pemprov DKI sudah melayangkan SP I dan SP II ke PT GTJ. (Baca: Wali Kota Bekasi Dukung jika Ahok Putus Kontrak PT Godang Tua Jaya)

Surat peringatan tersebut berisi permintaan agar PT GTJ memenuhi kewajibannya, yakni membangun fasilitas teknologi pengelolaan sampah dengan gasifikasi, landfill, dan anaerobic digestion.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com