Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Punk Divonis 5 Tahun karena Membunuh, Temannya Ngamuk di Pengadilan

Kompas.com - 07/01/2016, 08:06 WIB
Jessi Carina

Penulis

BEKASI, KOMPAS.com - Sekumpulan anak punk hadir di Pengadilan Negeri Kota Bekasi untuk menyaksikan sidang vonis temannya, Adit, yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan, Rabu (6/1/2016).

Pada sidang tersebut, Adit divonis 5 tahun penjara oleh hakim. Vonis tersebut tidak diterima oleh teman-teman Adit sehingga mereka mengamuk di PN Bekasi.

"Karena tidak menerima putusan hakim, maka rekan-rekan Adit ini berteriak di dalam ruang sidang, mereka bilang 'Kita tidak menerima putusan sidang,'. Seperti itu," kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota Iptu Puji kepada Kompas.com, Kamis (7/1/2016).

Tidak hanya berteriak-teriak di dalam ruang sidang, kelima orang tersebut kembali mengekspresikan kekesalan mereka di luar ruang sidang.

Di halaman pengadilan, mereka menurunkan bendera merah putih menjadi setengah tiang. Hal tersebut sebagai ungkapan kekecewaan mereka terhadap putusan hakim.

"Melihat bendera diturunkan, maka keamanan di pengadilan dan aparat kepolisian langsung membubarkan para anak punk itu dan menangkap lima orang pelaku penurunan bendera merah putih," ujar Puti.

Lima anak punk yang ditangkap tersebut bernama Maftuh, Jhon Indra, Mahfudin, Rifki Akbar, dan Ali Akbar. Mereka semua masih melanjutkan pemeriksaan hari ini.

Hasil pemeriksaan sementara, ternyata kelimanya sedang mabuk pada saat kejadian.

"Para pelaku menurunkan bendera di bawah pengaruh minuman beralkohol," ujar Puji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com