Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diana dan Keluarga Terkurung di Rumahnya sejak Lima Hari Lalu

Kompas.com - 11/01/2016, 13:23 WIB
Dian Ardiahanni

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Diana (47), terkurung di kediamannya sendiri di Jalan Taman Kebon Sirih 3 No. 9 RT 009/010, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat sejak Rabu (6/1/2016).

Ia terkurung di rumah tersebut bersama dengan dua anaknya, ayah, dan asisten rumah tangganya karena rumah yang mereka tempati itu dirantai dan digembok.

Hal ini terjadi karena rumah tersebut menjadi objek sengketa antara dirinya dengan suatu perusahaan asuransi.

Menurut Diana, perusahaan asuransi tersebut ingin melakukan eksekusi ilegal terhadap rumah yang ditempatinya. "Kejadiannya sekitar pukul 08.00 WIB ada rombongan preman, tentara, dan polisi berkumpul di depan rumah," ujar Diana di Jakarta, Senin (11/1/2016).

Ketika itu, kata Diana, sejumlah orang tersebut berteriak-teriak lalu melompati pagar rumahnya.

Mereka kemudian menutup pintu dan jendela rumah Diana dengan kayu. Pagar dan pintu garasi pun ikut digembok dari luar.

Menurut Diana, rumah yang ditempatinya ini merupakan warisan dari keluarganya.

Rumah itu ditempati keluarganya secara turun temurun sejak 1946. Ketika itu, rumah tersebut dihuni kakek Diana, R. Moh. Moechsin.

"Tahun 1994, Jiwasraya memperoleh sertifikat HGB (hak guna bangunan) untuk jangka waktu 30 tahun, berarti sampai tahun 2024 nanti," kata dia.

Namun, mulanya Diana mengaku tidak mengetahui adanya sertifikat tersebut. Menurut dia, yang melegalkan kepemilikan rumah ini adalah Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jakarta Pusat.

"Kami baru tahu sekitar tahun 2007, ketika ada permintaan pengosongan rumah melalui Dinas Perumahan DKI. Kemudian kami melakukan SKPT ke BPN Jakpus dan baru tahu ada sertifikat HGB," tutur dia.

Saat itu, Diana sempat protes kepada BPN pada 2007 karena BPN menerbitkan sertifikat HGB padahal rumah tersebut masih ada penghuninya.

Menurut Diana, pihak BPN ketika itu menilai ia kalah cepat melakukan sertifikasi lahan.

"Saya protes ke BPN, dan jawabannya 'ibu kalah cepat melakukan sertifikasi tanah karena tanah bekas Belanda menjadi tanah negara'" kata Diana. 

Sebelum rumahnya dirantai dan digembok, Diana pernah mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas perintah pengosongan rumah dari Kepala Dinas Perumahan DKI.

Namun, Diana kalah dalam gugatan tersebut. "Kami juga sudah melapor ke Komisi Yudisial, namun kami kekurangan saksi," kata dia.

Diana pun berharap agar kasus rumahnya ini bisa segera diselesaikan. Berdasarkan pantauan Kompas.com, terdapat papan penyegelan yang terpasang di rumah tersebut.

Tertulis bahwa penyegelan itu dilakukan PT Asuransi Jiwasraya. Tertulis pula bahwa lahan  tersebut bersertifikasi HGB dengan nomor 711.

Rantai dan gembok pun tampak mengikat pagar putih rumah tersebut. Bahkan, jika gembok yang mengunci pagar tersebut dipegang, maka akan terdengar bunyi seperti alarm.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com