JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, bantuan santunan kematian dan luka bagi korban teror di kawasan Sarinah, Thamrin, Jakarta, tengah diproses.
Ia menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Sosial telah disebutkan bahwa bantuan santunan kematian bagi ahli waris mencapai Rp 15 juta. Sedangkan untuk luka berat Rp 5 juta.
"Kami sedang memproses bagi mereka yang sudah dipulangkan untuk mendapatkan identitas mereka, dalam artian sampai rekening," kata Khofifah di Jakarta, Selasa (19/1/2016).
Rekening tersebut, lanjut dia, diperlukan karena santunan yang diberikan akan ditransfer melalui rekening ahli waris yang telah diinformasikan kepada Kementerian Sosial. (baca: Jumlah Pelaku Teror Bom di Kawasan Sarinah Berjumlah Empat Orang)
Mengenai prosedur pelaporan, Khofifah mengatakan, sama saja seperti yang terjadi pada korban bencana alam atau bencana sosial yang pernah terjadi.
Dokumen yang diperlukan adalah surat kematian, surat keterangan domisili dan nomor rekening.
"Kalau surat keterangan kematian bisa diperoleh maka itu salah satu syarat. Tapi seandaianya surat keterangan tidak diperoleh karena kasus meninggalnya tidak melalui rumah sakit maka bisa melalui aparatur desa," paparnya.
Khofifah berharap, ada koordinasi antara ahli waris korban dengan kepala desa, selain menyampaikan nomor rekening.
"Kenapa minimal kepala desa? Karena supaya ada informasi yang validitasnya cukup handal bahwa itu valid yang bersangkutan warga desa ini," kata Khofifah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.