JAKARTA, KOMPAS.com — Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal membenarkan tindakan polisi yang menilang sopir taksi yang berdebat dengan polisi soal tanda parkir dan berhenti.
Menurut dia, tindakan kepolisian tersebut ialah untuk kepentingan umum.
"Kalau bertanya kepada kami petugas kepolisian, ada benarnya polisi itu," kata Iqbal di Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (24/1/2016).
Iqbal melanjutkan, pengendara harus mencermati filosofi tanda dilarang parkir dan berhenti. Kedua tanda tersebut dibuat untuk menghindari kemacetan dan kecelakaan.
"Persepsi petugas demi kepentingan umum. Kalau sopir taksi tersebut berhenti dengan lama, tetapi tidak keluar, apa bedanya dengan parkir?" kata Iqbal.
Kendati demikian, Iqbal meminta agar perdebatan antara polisi dan sopir taksi tersebut tidak berlarut-larut. Jika beranggapan tindakannya benar, ada ruang untuk berargumentasi, yakni di pengadilan.
"Saya kira itu debatable, tetapi tidak perlu didramatisasi. Kami tanya teman kami di Lantas, mereka dengan humanis menyampaikan tidak emosi dan sebagainya," kata Iqbal.
Sebelumnya, seorang sopir taksi terekam tengah diberhentikan oleh polisi lalu lintas sambil beradu argumen tentang berhenti dan parkir. Peristiwa tersebut ada dalam sebuah tayangan yang diunggah ke YouTube dengan judul "Polisi Tegas Masuk TV VS Supir Mengerti Undang-Undang, Berhenti Atau Parkir?"
Polisi menilang sopir taksi karena mobilnya berada di pinggir jalan. Tidak jauh dari lokasi taksi, ada rambu dilarang parkir. Mendengar alasan polisi menilangnya, sopir taksi keberatan. (Baca: Beredar, Video Polisi Tilang Sopir Taksi, Adu Argumen soal Berhenti dan Parkir)
Menurut sang sopir, dia tidak sedang parkir, tetapi sedang berhenti sehingga tidak relevan jika harus ditilang karena melanggar rambu dilarang parkir. Sopir taksi beranggapan ada perbedaan antara berhenti dan parkir.
Adapun dalam tayangan itu, muncul penjelasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam peraturan tersebut, disebutkan, parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
Sementara itu, berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya. (Baca: Sopir Taksi yang Berdebat soal "Berhenti dan Parkir" Seharusnya Tidak Ditilang)