Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Mami Yola Sudah Diendus sejak Tinggal di Berlan

Kompas.com - 26/01/2016, 12:44 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mami Yola, perempuan yang diamankan aparat terkait kasus penyerangan polisi yang menggerebek rumahnya, merupakan warga pindahan dari Kompleks Berlan, Matraman, Jakarta Timur.

Ternyata, kegiatan Mami Yola di Berlan telah diendus warga sebagai pengedar.

Ketua RW 03 Komplek Berlan, Sumiati mengaku sudah mengingatkan agar warga mengamati aktivitas Mami Y.

Namun, Mami Y cukup licin menjalankan aksinya mengedarkan narkoba di Kompleks Berlan.

"Jadi belum pernah ketangkap tangan atau ketangkep basah. Kita kan kalau nangkap enggak ada bukti susah juga," kata Sumiati, saat berbincang dengan Kompas.com, Selasa (26/1/2016).

Mami Y menurut informasi yang ia tahu, belum genap dua tahun tinggal di Berlan. Namun, Mami Y kemudian pindah ke Jalan Slamet Riyadi 4.

"Di kita itu dia juga enggak lama. Saya tanya sama RT-nya belum sampai dua tahun," ujar Sumiati. Sumiati menduga, Mami Y pindah karena aktivitasnya mulai tercium warga Berlan.

"Mungkin sudah kecium kali. Diincar sama warga. Makanya dia ngindar. Nah, begitu dia pindah ketahuan," ujar Sumiati.

Sumiati mengaku, ia telah berpesan kepada para ketua RT di wilayahnya agar mengawasi aktivitas narkoba, khususnya dari mereka yang mengontrak.

Ia tak memungkiri wilayahnya dimasuki pemasok atau pemakai narkoba dari luar.

"Saya kemarin sudah bilang sama RT-RT, jangan salahkan saya kalau para ketua RT tidak memonitor warganya. Itu saja," ujar Sumiati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com