Menurut Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti, sembilan senjata api itu disita dari narapidana yang merupakan terduga teroris asal Lapas Kelas 1 Tangerang, beberapa waktu lalu.
[Baca: Kapolri Benarkan 9 Pucuk Senjata yang Diamankan Berasal dari Lapas Tangerang]
Saat ini, masih diselidiki bagaimana para narapidana bisa mendapatkan senjata api itu.
"Sembilan senjata api itu punya lapas. Kami sudah kerja sama dengan Densus 88 untuk mendalaminya," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten Kemenkum HAM Enny Purwaningsih saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/1/2016).
Kerja sama dengan Densus 88 sudah berlangsung selama beberapa hari terakhir. Kini, pihak Kanwil Banten masih menunggu kabar terbaru dari Densus 88.
Pascaserangan teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Densus 88 menangkap 18 orang. Dari 18 orang itu, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka atas keterkaitan dengan aksi teror di Sarinah.
Adapun 12 orang lainnya tidak terkait dengan teror bom Thamrin. Namun, mereka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan sembilan senjata api.
Senjata api itu disebut hendak digunakan untuk 'amaliyah' (istilah kelompok radikal dalam melakukan aksi teror). Sebanyak 12 orang tersangka ini terdiri dari dua grup.
Grup pertama beranggotakan HF alias A, SF alias MM, S alias STM, B alias AM, WFB alias E, dan MFS. Sedangkan grup kedua terdiri dari AP alias A, EBN alias E, Z alias ZN, W alias HN, QM, dan SA alias B.
Tersangka berinisial SA adalah narapidana Lapas Nusakambangan. Selebihnya merupakan narapidana Lapas Kelas 1 Tangerang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.