JAKARTA, KOMPAS.com - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya beserta jajarannya mengungkap 106 kasus narkoba dalam kurun waktu 12 hari operasi.
Operasi yang digelar sejak 19 Januari hingga 31 Januari 2016 tersebut jajaran kepolisian mengamankan 135 orang tersangka. Di antaranya terdapat 5 orang WNA, satu orang berwarga negara Hongkong dan empat orang berwarga negara Taiwan.
"Dalam operasi ini didapati barang bukti narkoba sebanyak 23,1 kilogram ganja, 6,1 kilogram sabu dan 10.600 butir pil ekstasi," ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal di Main Hall Polda Metro Jaya, Selasa (2/2/2016).
Dalam pengungkapan kasus ini jajaran Polda Metro Jaya juga mengamankan sejumlah 60 senjata tajam, 2 senapan angin,2 air soft gun, timbangan digital dan alat hisap sabu (bong).
Barang bukti yang disita tersebut diperkirakan bernilai Rp 1,6 miliar.
Para tersangka tersebut terancam akan dikenakan pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 1, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.