JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang bekerjasama dengan Polda Metro Jaya menggeledah rumah yang dijadikan klinik gigi di Jalan H Agus Salim, Menteng, Jakarta Pusat.
Saat digeledah didapati satu orang dokter gigi berkewarganegaraan Jepang yang bekerja di klinik tersebut, namun tidak memiliki surat izin praktik di Indonesia.
"Rumah ini izinnya bukan untuk tempat usaha melainkan tempat tinggal dan orang Jepang itu juga tidak memiliki izin praktik," ujar Kepala Bidang Pelayanan dan Kesehatan Pemprov DKI Jakarta Tienke di lokasi, Jumat (5/2/2016).
Tienke menambahkan klinik yang diketahui bernama drg Tirta Halim tersebut didapati banyak melakukan pelanggaran.
Selain itu dokter berkewarganegaraan Jepang tersebut juga terancam dikenakan sanksi yang tertuang di dalam UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
"Sementara harus ditutup dulu. Sedangkan dokter Jepang atas nama Akira Tarumoto itu dibawa ke Polda untuk dilakukan pemeriksaan," tambahnya.
Penggeledahan tersebut berlangsung selama dua jam.
Selain mengamankan dokter berkewarganegaraan Jepang, mereka juga membawa barang bukti seperti alat-alat dan obat obatan yang digunakan dalam praktik dokter gigi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.