Dua dokter yang diduga tidak memiliki izin praktik tersebut menyewa ruangan di Hotel Shangri-La untuk dijadikan tempat konsultasi dengan pasiennya.
Keduanya adalah dr DL asal Italia dan dr ATP dari Indonesia. (Baca juga: Satpol PP Segel Klinik Chiropractic First di Sembilan Mal)
"Dalam undangan yang kami dapati, di situ tercatat bahwa mereka akan mengadakan kegiatan konsultasi," ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmadi Priharto saat ditemui di lokasi, Senin.
Selain itu, Dinkes mendapatkan laporan dari Perhimpunan Ahli Bedah Plastik Indonesia (Perapi) bahwa dokter tersebut melakukan pemeriksaan pasien di Jakarta dan akan melakukan tindakan terhadap pasiennya tersebut di luar negeri.
"Memeriksa di sini saja sudah menyalahi aturan hukum karena dia tidak punya izin. Ini berarti sudah melakukan tindakan ilegal," tambah dia.
Koesmadi juga mengatakan bahwa mereka tidak memiliki izin sebagai dokter. "Selain (tanpa) izin dokter, tindakannya saya tidak tahu ilegal atau tidak karena saya tidak melihat kompetensinya," ucap Koesmadi.