"Semua alat bukti tidak wajib diberikan, termasuk kepada media," kata Iqbal di Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Menurut dia, alat bukti ini juga tidak harus diserahkan kepada pihak pengacara tersangka, Jessica Kumala Wongso. (Baca: Ini Perbedaan Rekonstruksi Versi Jessica dan Polisi)
Iqbal khawatir, alat bukti akan digunakan untuk menggiring opini publik jika semuanya diungkapkan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian sebelumnya menyampaikan bahwa tiap-tiap pihak, baik polisi, jaksa, maupun pihak tersangka, memiliki strategi sendiri.
Jika penyidik mengumbar alat bukti ke publik atau kepada pihak tersangka, maka bisa saja hal itu digunakan untuk mengganggu penyidikan.
"Penasihat hukum juga punya strategi pembelaan. Peluru apa yang polisi punya, JPU punya. Salah satunya, bagaimana mematahkan dalil-dalil yang dimiliki penuntut," kata Tito, Jumat (5/2/2016).
Sebelumnya, pengacara Jessica, yakni Yudi Wibowo Sukinto, memprotes langkah polisi yang tidak memperlihatkan bukti rekaman CCTV Kafe Olivier kepada pihaknya.
Karena rekaman CCTV tersebut tidak diperlihatkan, Jessica menolak mengikuti rekonstruksi yang berdasarkan pada versi penyidikan polisi. (Baca: Dalam Rekonstruksi, Jessica Juga Tolak Adegan Bertanya ke Pelayan Kafe)