"Dua-duanya (versi rekonstruksi) kami bawa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal di Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Dua versi rekonstruksi tersebut yakni versi tersangka pembunuhan Jessica Kumala Wongso dan versi penyidik yang disinkronisasi dari fakta dan bukti-bukti.
Namun, lanjut Iqbal, penyidikan tak mendasarkan pada keterangan tersangka, dalam hal ini Jessica.
"Kami berdasarkan bukti dan kuatkan pembuktian, ket terdakwa tidak menjadi sangat penting buat kami," ujar Iqbal.
Dalam versi Jessica, ada 56 adegan rekonstruksi. Sementara menurut versi polisi, ada 65 adegan dalam rekonstruksi.
Menurut pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, perbedaan mendasar rekonstruksi tersebut yakni tidak adanya adegan menaruh racun dalam versi Jessica.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.