Satu rekonstruksi versi tersangka, Jessica Kumala Wongso dan satu lagi berdasar fakta penyidikan polisi.
Dalam rekonstruksi versi penyidikan polisi, Jessica menolak mengikuti. Sehingga perannya digantikan oleh orang lain. Namun, penggelaran dua rekonstruksi tersebut bukan tanpa alasan.
"Ya, kalau yang bersangkutan punya versi sendiri masa harus dipaksa?" kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada Kompas.com, Jakarta, Minggu.
Penyidik, lanjut Krishna, akan menyandingkan dua rekonstruksi tersebut. Namun, Krishna belum memastikan rekonstruksi mana yang akan dibawa ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Krishna menambahkan, dalam rekonstruksi BAP versi fakta penyidikan polisi, memperagakan 65 adegan. Sedangkan versi Jessica terdapat 56 adegan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.