Kasie Pemerintahan dan Ketertiban Kelurahan Tanjung Duren Utara, Abdul Rosid, mengatakan bahwa memang bendera parpol dan organisasi masyarakat (ormas) tidak diizinkan untuk dipasang di sembarang tempat.
"Ya, yang boleh dipasangnya ditempat-tempat yang sudah disediakan, seperti di gedung parpol itu sendiri," ujar Abdul Rosid saat ditemui Kompas.com di Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Ia mengatakan, tindakan pencabutan ini juga sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Selain bendera parpol dan ormas, ternyata spanduk-spanduk liar dan tak berizin juga turut dicabut.
Rosid menambahkan, kegiatan razia semacam ini rutin dilakukan setiap harinya oleh para petugas dari Kelurahan Tanjung Duren Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.