"Awalnya tersangka Feri Guntara beralibi mendapat tugas untuk melakukan penyelidikan terhadap target operasi (bandar narkoba) yang berada di wilayah Bekasi, Jawa Barat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Jakarta, Minggu.
Peristiwa perampokan tersebut terjadi pada 11 Februari 2016 sekitar pukul 22.00 terhadap korban yang bernama Agustinus Edowail yang selesai mengecek saldo bank di ATM, Kemang Pratama.
"Pada saat korban kembali ke mobil, para tersangka menahan pintu mobil dan mengatakan 'Diam kamu, saya dari Narkoba Polda, kamu sudah saya incar lama'," kata Krishna.
Di dalam mobil, Edo langsung dipukuli dan ditarik ke bangku belakang. Ia juga dipepet oleh dua pelaku lainnya.
Tak berapa lama, mobil Edo langsung diambil alih dan dibawa ke Jalan Ahmad Yani Bekasi. Para pelaku meminta Edo menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta.
"Selanjutnya datang dua Mobil Avanza warna merah dan Ford Escape warna putih ke dekat mobil korban. Dari dua mobil turun empat pelaku dan langsung menghampiri korban beserta pelaku lainnya," sambung Krishna.
Saat di dekat Edo, salah seorang pelaku mengambil senjata revolver dan medongkokan ke lutut Edo. Korban pasrah dan akhirnya memberikan uang sebesar Rp 3 juta. Selain itu, juga iPhone dan mobil Edo juga diambil.
Polisi kemudian berhasil menangkap para pelaku perampokan. Dari tangan kawanan rampok tersebut disita satu senpi jenis revolver, sembilan amunidi kaliber 38, satu mobil Ford Escape, sembilan unit telepon seluler, dan satu sajam jenis pisau lipat.