JAKARTA, KOMPAS.com — Andi Joesoef, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantaran merasa tertantang pada pernyataan polisi.
"Kami merasa tertantang ketika ada pernyataan yang bilang, kalau tidak merasa bersalah, kenapa tidak praperadilan. Ya sudah, kami coba," ujar Andi Joesoef saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Andi mengatakan, padahal, awalnya, pihaknya tidak ingin mengajukan praperadilan tersebut. Ia menambahkan, pihaknya telah mengajukan tuntutan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak Jumat (12/2/2016) lalu.
Namun, agenda praperadilan pertama baru akan dimulai pada 23 Februari mendatang. Meski begitu, Andi enggan menjelaskan poin-poin dalam tuntutan praperadilan yang diajukan oleh pihaknya. (Baca: Jessica Akhirnya Ajukan Praperadilan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.