Sebab, menurut dia, Basuki pernah mengeluarkan surat, yang salah satu poinnya memuat ketentuan untuk memperpanjang izin lokasi yang tidak sesuai dengan tata ruang selama masa transisi.
Surat tersebut ditunjukkan Razman kepada media saat ia mengunjungi Kalijodo, Kamis (18/2/2016). (Baca: Pemerintah Sediakan 400 Unit Rusun untuk Warga Kalijodo).
Surat itu adalah surat Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 158 Tahun 2015.
"Di sini bunyinya jelas, perpanjangan izin non-perizinan sebagaimana dimaksud pada huruf a, diberikan paling lama untuk tiga tahun terhitung sejak Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang rencana detail peraturan tata ruang dan zonasi diundangkan sampai dengan tanggal 18 Februari 2017," kata Razman.
Ia menilai, Basuki melanggar kebijakannya sendiri apabila menggusur Kalijodo yang disebut sebagai ruang terbuka hijau (RTH) itu.
Seharusnya, kata dia, sesuai dengan surat itu, warga Kalijodo bisa memperpanjang izin tinggal selama tiga tahun ke depan, terhitung sejak 2014.
"Ini surat dia sendiri. Ini surat dari gubernur, yang tanda tangan Basuki. Bagaimana ini, saya jadi enggak ngerti," ujar Razman.
Selain itu, menurut dia, warga Kalijodo mempunyai dokumen izin untuk menempati lahan di sana.
Salah satunya adalah surat yang dikeluarkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga Seksi Pengairan dan Teknik Penjahetan Djakarta Raya pada tahun 1959.
"Ini jelas di sini memberi izin tinggal kepada ahli warisnya, ini ada memperoleh hak. Jadi bukan warga tidak ada dokumennya," ujarnya.
Saat ini Razman tengah bertemu dan melakukan rapat bersama sejumlah warga. (Baca: Pengacara Bantah Preman Intimidasi Warga Kalijodo yang Daftar ke Rusun).
Namun, saat Razman hadir untuk rapat, tidak terlihat tokoh masyarakat Kalijodo, Daeng Azis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.