Hewan langka tersebut adalah ribuan kura-kura moncong babi dan ratusan kura-kura leher panjang. (Baca: Penyelundupan Tengkorak Manusia, Gading Gajah, hingga Cula Badak Terbongkar)
"Ada lima orang terlibat yang diamankan, WH si pemilik barang, NV pemasok barang, BM sebagai sopir, IW pengemas barang, dan SU pengurus pembuat izin dan sertifikat karantina," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Dwijo Muryono melalui keterangannya, Senin (22/2/2016).
Modus yang digunakan oleh pelaku adalah mengirimkan kura-kura tersebut dalam paket yang diberi nama ikan botia.
Paket berjumlah 38 koli itu rencananya akan dikirim ke Guangzhou, China.
Awalnya, petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta mencurigai satu paket yang berbeda dengan paket ikan botia lainnya.
Saat dicek, ternyata isinya bukan ikan botia, melainkan kura-kura langka. (Baca: Pria Ini Selundupkan Sabu di Dalam Modem Wifi)
"Paket yang dicurigai petugas adalah yang tidak dilengkapi dengan surat angkut tumbuhan dan satwa liar luar negeri dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta. Itu kura-kura kalau dijual harganya sampai Rp 1,1 miliar," tutur Dwijo.
Para pelaku penyelundupan dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta.
Adapun kura-kura diamankan untuk sementara waktu di BKSDA DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.