Ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti tersebut mengungkapkan tak masalah jika gugatan tersebut ditujukan kepada Polsek, bukan Polda Metro Jaya.
"Polsek itu kan secara organisasi berada di bawah unsur selanjutnya. Berarti bisa disebut apa yang namanya vertikal," kata Arbijoto di ruangan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2016).
Arbijoto menjelaskan, kepolisian merupakan organisasi hierarki. Jadi, dari kepolisian sektor, naik ke kepolisian resor, kemudian ke kepolisian daerah, hingga pada Mabes Polri sehingga tanggung jawab tersebut bisa saling ditanggung.
"Ya, kan awalnya dari pelaporan ke Polsek Metro Tanah Abang. Itu yang harus diingat," kata Arbijoto.
Menanggapi itu, pihak terlapor, yakni dari Polsek Metro Tanah Abang, Arminoto, mengatakan, gugatan praperadilan dari Jessica salah alamat.
Sebab, penetapan tersangka, penangkapan, dan penggeledahan bukan dilakukan Polsek.