Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Praperadilannya Disebut Salah Alamat, Ini Tanggapan Pihak Jessica

Kompas.com - 24/02/2016, 15:44 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Yudi Wibowo Sukinto, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, menganggap enteng argumentasi Polda Metro Jaya dalam sidang gugatan praperadilan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).

Mendengarkan bantahan polisi ini, Yudi tetap berpegangan pada keberatan yang diajukannya.(Baca: Argumen Polda Metro Jaya terhadap Keberatan Jessica).

Menurut dia, Polda Metro Jaya tidak memiliki bukti konkret dalam menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

"Coba lihat, lebih tinggi mana, undang-undang atau surat pelimpahan berkas perkara?" kata Yudi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).

Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang di dalamnya menjelaskan bahwa polisi bekerja secara hirearki.

Sistem kerja polisi yang hierarki ini, menjadi dasar bagi pihak Jessica mengajukan gugatan praperadilan yang ditujukan kepada Polsek Tanah Abang.

Sebab, Polsek Tanah Abang dianggap sebagai pihak yang kali menangani kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Sementara itu, menurut Polda Metro Jaya, poin permohonan pihak Jessica salah alamat.

Menurut kuasa hukum Polda, tindakan yang dilakukan pihaknya tidak melawan hukum karena penanganan kasus kematian Mirna telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dari Polsek Tanah Abang.

Persoalan lainnya, dalam surat permohonan gugatan praperadilan, pihak termohon ditulis Mabes Polri cq (casu quo) Polda Metro Jaya cq Polsek Tanah Abang.

Menurut pihak Jessica, mereka menuliskan cq karena memandang polisi sebagai sebuah hirearki, sehingga permohonannya ditujukan untuk semua lembaga polisi.

Sementara itu, menurut kuasa hukum Polda Metro Jaya, dengan cq itu, praperadilan sebenarnya ditujukan ke Polsek Tanah Abang, bukan Polda Metro Jaya.

Atas dasar inilah Polda menilai praperadilan Jessica salah alamat. (Baca: Jessica Permasalahkan Semua yang Polisi Lakukan terhadap Dirinya).

Sidang praperadilan Jessica ini akan dilanjutkan pada Kamis (25/2/2016), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon, Jessica.

Akan ada tiga saksi yang dihadirkan, yakni dua saksi ahli yang adalah pidana, dan saksi biasa, yaitu Paulus Sukiyanto selaku Ketua RT 14 RW 02 Kelurahan Sunter Agung, rumah orangtua Jessica.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Megapolitan
Nasib Perempuan di Kemayoran Layani 'Open BO' Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Nasib Perempuan di Kemayoran Layani "Open BO" Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Megapolitan
Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

Megapolitan
Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com