Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Argumen Polda Metro Jaya terhadap Keberatan Jessica

Kompas.com - 24/02/2016, 13:28 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tujuh kuasa hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya menyampaikan bantahan terhadap keberatan atau tuntutan pihak Jessica Kumala Wongso di sidang praperadilan, Rabu (24/2/2016) pagi.

Jessica menjadi tersangka dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, teman kuliahnya dulu di Australia. Mirna meninggal setelah minum kopi yang dibelikan Jessica di sebuah kafe di Grang Indonesia pada awal Januari lalu.

Pihak Jessica mengguggat penahanan dan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu merupakan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, yakni Polda Metro Jaya.

"Dalil pemohon yang menyatakan laporan polisi bukan sebagai bukti permulaan adalah dalil yang tidak sesuai fakta. Termohon tidak menjadikan hal itu sebagai bukti permulaan, tetapi jadi dasar penyelidikan tindak pidana, sehingga patut untuk ditolak dan dikesampingkan," kata Dian Perri, salah satu kuasa hukum Polda Metro Jaya.

Pihak kuasa hukum Polda juga menyampaikan bantahan terkait penggeledahan, pencekalan, penangkapan, dan penahanan Jessica yang menjadi poin keberatan kuasa hukumnya. Perri menjelaskan, semua hal itu dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, bukan oleh Polsek Tanah Abang.

Dalam surat permohonan praperadilan tertera bahwa Jessica sebagai pemohon dan Kapolsek Tanah Abang sebagai termohon, dengan rincian permohonan praperadilan ditujukan kepada Mabes Polri cq (casu quo) Polda Metro Jaya cq Polsek Tanah Abang. Istilah cq berarti "dalam hal ini".

Menurut pandangan Polda Metro Jaya, praperadilan Jessica ditujukan kepada Polsek Tanah Abang, bukan Polda Metro Jaya.

"Termohon tidak akan menanggapi permohonan-pemohon tentang penggeledahan, pencekalan, penangkapan, dan penahanan, karena ditujukan kepada Polsek Tanah Abang. Semuanya itu dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," tutur Perri.

Soal pencekalan Jessica, Perri menuturkan, Polri berwenang untuk meminta langsung kepada pejabat imigrasi terkait untuk mencekal orang yang disangka melakukan tindak pidana. Dalam hal ini, Jessica sebagai saksi yang berpotensi kuat sebagai tersangka.

"Pencekalan tidak harus untuk yang sudah menjadi tersangka. Pencekalan bisa dikenakan pada siapa saja, yang sedang menjalani proses hukum," ujar dia.

Kuasa hukum Polda Metro Jaya menganggap tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihaknya dalam menyelidiki kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Pihak Polda Metro Jaya juga meminta agar menyatakan permohonan pihak Jessica tidak dapat diterima dan menolak semua permohonan praperadilan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com