Jessica menjadi tersangka dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, teman kuliahnya dulu di Australia. Mirna meninggal setelah minum kopi yang dibelikan Jessica di sebuah kafe di Grang Indonesia pada awal Januari lalu.
Pihak Jessica mengguggat penahanan dan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu merupakan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, yakni Polda Metro Jaya.
"Dalil pemohon yang menyatakan laporan polisi bukan sebagai bukti permulaan adalah dalil yang tidak sesuai fakta. Termohon tidak menjadikan hal itu sebagai bukti permulaan, tetapi jadi dasar penyelidikan tindak pidana, sehingga patut untuk ditolak dan dikesampingkan," kata Dian Perri, salah satu kuasa hukum Polda Metro Jaya.
Pihak kuasa hukum Polda juga menyampaikan bantahan terkait penggeledahan, pencekalan, penangkapan, dan penahanan Jessica yang menjadi poin keberatan kuasa hukumnya. Perri menjelaskan, semua hal itu dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, bukan oleh Polsek Tanah Abang.
Dalam surat permohonan praperadilan tertera bahwa Jessica sebagai pemohon dan Kapolsek Tanah Abang sebagai termohon, dengan rincian permohonan praperadilan ditujukan kepada Mabes Polri cq (casu quo) Polda Metro Jaya cq Polsek Tanah Abang. Istilah cq berarti "dalam hal ini".
Menurut pandangan Polda Metro Jaya, praperadilan Jessica ditujukan kepada Polsek Tanah Abang, bukan Polda Metro Jaya.
"Termohon tidak akan menanggapi permohonan-pemohon tentang penggeledahan, pencekalan, penangkapan, dan penahanan, karena ditujukan kepada Polsek Tanah Abang. Semuanya itu dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," tutur Perri.
Soal pencekalan Jessica, Perri menuturkan, Polri berwenang untuk meminta langsung kepada pejabat imigrasi terkait untuk mencekal orang yang disangka melakukan tindak pidana. Dalam hal ini, Jessica sebagai saksi yang berpotensi kuat sebagai tersangka.
"Pencekalan tidak harus untuk yang sudah menjadi tersangka. Pencekalan bisa dikenakan pada siapa saja, yang sedang menjalani proses hukum," ujar dia.
Kuasa hukum Polda Metro Jaya menganggap tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihaknya dalam menyelidiki kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Pihak Polda Metro Jaya juga meminta agar menyatakan permohonan pihak Jessica tidak dapat diterima dan menolak semua permohonan praperadilan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.