Penyebabnya, persidangan tidak relevan sehingga tidak wajib menghadirkan saksi.
"Kelihatannya dalam tataran ini kami tidak melihat obyeksinya kepatutan ahli. Kami menganggap saksi tidak relevan dalam kasus ini," kata kuasa hukum termohon, Rian Ferry, di PN Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2016).
Rian menjelaskan, menghadirkan saksi dalam persidangan praperadilan kali ini bukan hal yang relevan. Sebab, pihaknya bukan menangani perkara kasus Jessica.
Penanganan, mulai dari penangkapan, penggeledahan, hingga penetapan tersangka Jessica merupakan kewenangan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Untuk itu, besok, pengadilan rencananya akan langsung pada pembacaan kesimpulan.
"Mudah-mudahan Senin sudah lanjut ke putusan," ujar Rian.
Hakim I Wayan Merta pun memastikan bahwa agenda untuk sidang besok adalah pembacaan kesimpulan. Sebab, pihak termohon tak mengajukan saksi lagi.
"Besok, kami agendakan pembacaan kesimpulan karena termohon tak mengajukan saksi," kata Merta.
Hari ini, pihak Jessica, selaku pemohon, menghadirkan tiga saksi, yakni dua ahli pidana dan ketua RT rumah Jessica.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.