Azis ditangkap terkait dugaan pencurian listrik di Kafe Intan. Dia ditangkap di Sentral Kos, Jalan Antara, Jakarta Pusat.
Menurut foto yang beredar, saat penangkapan, Azis memakai kaus lengan pendek dengan dominan warna putih dan celana panjang serta sepatu warna putih.
Pentolan Kalijodo ini didampingi polisi berbaju sipil di samping kanan dan kirinya. Ia tampak menundukkan kepala dan mengerutkan dahinya.
Selain itu, ada pula Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Yuldi Yusman saat penangkapan Azis di lobi tempat indekos bernama Sentral Kos tersebut.
Saat ini, ia langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk diperiksa lebih lanjut terkait dugaan pencurian listrik.
Azis dijerat dengan Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.