"Dari upah-upah pajak permohonan ada 3 persen boleh bagi-bagi, bisa ke polisi. Nah kami mau bagikan ke lurah juga supaya dia semangat mengawasi wilayahnya, karena mereka estate manager," kata Basuki atau Ahok di Balai Kota, Selasa (1/3/2016).
Ia meyakini, dengan adanya insentif itu banyak orang yang berminat menjadi lurah. Sebab, lurah bisa membawa pulang gaji hingga Rp 40-50 juta tiap bulannya.
Insentif pajak ini, kata Ahok, berbeda dengan tunjangan kinerja daerah (TKD) yang diterima. Ia menyebut insentif yang diterima tergantung penerimaan pajak yang diperoleh.
"Tergantung wilayahnya juga. Insentif ini kayak pembagian dana perimbangan dari pusat ke daerah gitu lho," kata Ahok.
Pemberian insentif itu sebelumnya juga sudah diterapkan kepada PNS Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta.
"Tanya saja mereka, lebih mau TKD atau pajak? Lebih mau pajak mereka," kata Ahok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.