Pembacaan tuntutan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya.
"Ya, hari ini agendanya tuntutan jaksa," ujar pengacara Alex Usman, Radhie, melalui pesan singkat, Kamis.
Seharusnya, Alex menghadapi sidang tuntutan pada Selasa (1/3/2016) lalu. Namun, ketika itu jaksa belum siap dengan tuntutannya sehingga ditunda hingga hari ini.
Jaksa Tasrifin menjelaskan alasannya belum menyelesaikan tuntutan. Dia mengatakan, berkas-berkas terkait kasus ini begitu banyak sehingga membutuhkan waktu yang lama untuk menyusun tuntutannya.
Belum lagi, keterangan saksi yang dipanggil selama persidangan juga banyak memberikan informasi.
"Ada yang harus disempurnakan. Kita anggap belum selesai maka kita minta waktu," ujar Tasrifin, ketika itu.
Alex Usman menjadi terdakwa karena diduga berperan dalam korupsi pengadaan UPS. Saat pengadaan UPS dilakukan, Alex menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, Alex Usman disebut memperkaya diri dan orang lain serta korporasi dalam proyek pengadaan 25 untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.