Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Boleh atau Tidak Ada Lapangan Futsal di Kalijodo?

Kompas.com - 11/03/2016, 06:10 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menata lahan bekas gusuran di Kalijodo sebagai ruang terbuka hijau (RTH) yang dilengkapi lapangan futsal mendapat kritik dari warga eks kawasan itu.

Leonard Eka Wahyu, mantan warga RT 04 RW 04, dan pengacara warga Kalijodo, Razman Arif Nasution, heran dengan rencana pemerintah itu. Leonard beranggapan, pembangunan lapangan futsal di Kalijodo sama saja pemerintah meniadakan RTH.

"Awal dalilnya RTH, kemudian sekarang plang yang dipasang itu untuk futsal. Lapangan futsal berarti betonisasi, enggak ada ruang terbuka hijaunya kan," kata Leonard saat ditemui di PTUN Jakarta, Kamis (10/3/2016).

Sejalan dengan Leonard, Razman juga menyinggung pembangunan lapangan futsal itu. Ia  mengatakan, pembangunan lapangan futsal berarti meniadakan RTH. 

"Jadikan aneh juga kalau memang ruang terbuka hijau ini luas misalnya 5 hektar, ada lapangan futsal ada lapangan jogging, itu wajar. Tapi kalau cuma 1,4 hektar, kemudian ada futsal, mana ruang terbuka hijaunya gitu loh. Jadi ini kawan logikanya kebalik-balik," kata Razman.

Namun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP), lapangan olah raga termasuk yang dapat dibangun dalam kawasan RTH.

Boleh Dibangun

Pengamat Tata Kota, Nirwono Yoga, mengatakan, dalam RTH memang boleh dibangun fasilitas olahraga seperti lapangan futsal. Tak hanya lapangan olahraga, sarana seperti tempat parkir dan plasa, tempat ibadah, juga diperbolehkan.

Asal lapangan futsal dan fasilitas lain-lain yang mengisi taman itu tidak boleh di atas 30 persen.

"Nah 30 persen ini kan bisa di bagi ada jalan setapak, ada lapangan parkir, ada plasanya, tapi harus dihitung luasnya tidak boleh lebih dari 30 persen luas yang akan jadi taman," ujar Nirwono.

"Artinya kalau kita bicara bangun taman, yang boleh diperkeras (paved) itu 30 persen. (Yang) 70 persen yang itulah yang tidak boleh diperkeras," ujar dia.

Beda lagi kalau judulnya bekas lahan gusuran di Kalijodo mau dijadikan hutan kota. Menurut dia, untuk hutan kota luas lahan yang diperkeras tak boleh lebih dari 10 pesen, sementara sisanya untuk taman.

Nirwono meminta Pemprov DKI mendengar aspirasi warga Kalijodo dalam membangun RTH di sana. Harus dilihat taman seperti apa yang cocok bagi kebetuhan warga setempat.

"Soal fasilitas, itu sebenarnya sangat terbuka dengan aspirasi masyarakat. Jadi namanya desain itu sangat mungkin mengalami perubahan asal ada permintaan dari masyarakat," ujar Nirwono.

"Kalau warga tidak butuh lapangan futsal, itu dihijaukan tidak masalah sebenarnya. Jadi jangan dibalik. Apakah minta lapangan futsal atau lapangan rumput yang bisa untuk berbagai macam kegiatan," ujar Nirwono lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com