Mereka pun meminta DPRD DKI Jakarta untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok. Ketua Harian Gaprindo Muhaimin Moeftie menilai pengesahan peraturan itu tidak hanya merugikan pengusaha tetapi juga mata rantai industri rokok secara keseluruhan.
“Usulan ketentuan dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok DKI ini tidak saja merugikan para pabrikan produk tembakau, tetapi juga akan merugikan semua mata rantai industri, mulai dari pedagang di toko tradisional dan modern, pekerja pabrikan rokok sekaligus petani tembakau dan cengkeh,” kata Moeftie lewat keterangan tertulisnya, Jumat (18/3/2016).
Moeftie menilai semangat Raperda Kawasan Tanpa Rokok bukan pembatasan, melainkan pelarangan total. Soalnya, tidak hanya kegiatan merokok yang dibatasi, tapi juga iklan, promosi, penjualan dan pembelian produk tembakau.
"Kami telah berada dalam tekanan yang besar dengan kebijakan cukai dan pajak. Kami berharap pemerintah daerah tidak menambahkannya dengan kebijakan kawasan tanpa rokok yang eksesif," tutur Moeftie.
DPRD DKI Jakarta berencana akan mengesahkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok pada Senin (21/3/2016) mendatang. Jika peraturan itu disahkan, penjualan produk rokok di Ibu Kota tidak boleh lagi ditampilkan secara terang-terangan. Tidak hanya dari segi bentuk, larangan ini juga berlaku untuk merek ataupun logo.
Dalam rapat paripurna yang dihadiri Gubernur Basuki Tjahaja Purnama itu, Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta menyatakan, Raperda Kawasan Tanpa Rokok tidak melarang orang untuk merokok. Raperda ini bertujuan untuk mengatur kegiatan merokok dengan harapan melindungi perokok pasif dan mencegah munculnya perokok pemula.
"Nantinya, penjualan rokok cukup dilakukan dengan cara memasang tanda bertuliskan 'di sini tersedia rokok'," kata Balegda lewat pidato yang disampaikan anggotanya, Dwi Rio Sambodo, Jumat lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.