Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adhyaksa Pertanyakan Pengakuan Anton Medan soal Uang Rp 700 Juta untuk Ahok

Kompas.com - 18/03/2016, 14:53 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Adhyaksa Dault, yang kini menjadi bakal calon gubernur DKI Jakarta, mempertanyakan maksud pernyataan Ketua Umum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ramdhan Effendi atau Anton Medan dalam sebuah wawancara dengan stasiun televisi, beberapa waktu lalu.

Dalam wawancara itu, Anton mengaku telah mengeluarkan uang Rp 700 juta untuk mendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok maju sebagai calon gubernur dari jalur independen.

"Anton Medan bilang dia pribadi sudah habis Rp 700 juta pas wawancara live kemarin di INews. Nah, uang Anton Medan dari mana? Pribadi? Apa iya?" kata Adhyaksa melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (18/3/2016).

Adhyaksa juga memberikan potongan video wawancara Anton di stasiun televisi yang dimaksud. Dalam tayangan tersebut, Anton mengungkapkan, Adhyaksa berat untuk maju sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta, baik dari jalur partai politik maupun independen.

"Nah, Bang Adhyaksa ini berat. Pertama partai, kedua kalau dia pakai independen, berapa banyak sih hartanya? Bang Adhyaksa Dault bukan kayak yang lain-lain. Bang Adhyaksa mah orangnya lurus. Susah (di) Jakarta. Kalau kita namanya orang lurus itu agak sulit," tutur Anton dalam rekaman itu.

"Dia (Adhaksa) ini enggak banyak punya uang. Nah, sekarang dia mau bayar partai dari mana uangnya? Dia mau independen, dari mana uangnya?" kata Anton lagi.

Kamis kemarin, Adhyaksa berkomentar bahwa Ahok tidak benar-benar maju secara independen karena banyak yang mensponsori dirinya. Dia juga menilai Ahok didukung oleh beberapa media yang selalu menaikkan citranya di mata publik sebagai pejabat yang bersih dan tegas.

Secara terpisah, Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno menjelaskan, ada aturan maksimal dana sumbangan yang dapat diterima oleh calon kepala daerah perseorangan atau yang maju secara independen. Satu orang atau individu hanya boleh menyumbang maksimal Rp 50 juta dan satu perusahaan diperbolehkan menyumbang maksimal Rp 500 juta.

"Kalau ada sumbangan dalam bentuk barang, itu nilainya ditaksir, baru dilihat sesuai apa enggak," kata Sumarno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com