Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mencermati Poin Perdebatan Pemprov dan DPRD DKI dalam Raperda Reklamasi

Kompas.com - 05/04/2016, 08:33 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K) serta Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta belum mencapai kesepakatan antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta.

Masing-masing pihak menyatakan dengan tegas apa usulan mereka, terutama soal poin tambahan kontribusi dari tiga poin kewajiban pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi. Pemprov DKI Jakarta selaku pihak eksekutif mengusulkan besaran tambahan kontribusi dengan rumusan 15 persen dikali nilai NJOP dikali saleable area sebuah pulau.

Besaran itu ditetapkan dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat Jakarta akan permukiman yang masih belum memadai sehingga sebagian dari wilayah di pulau reklamasi dapat digunakan bagi publik, terlepas dari lahan yang dimanfaatkan pengembang untuk berinvestasi.

Adapun dalam pembahasan Pemprov DKI Jakarta dengan Balegda DPRD DKI Jakarta sebelumnya pada tanggal 8 Maret 2016, poin tambahan kontribusi diusulkan oleh Balegda untuk dicoret.

Balegda juga mengusulkan besaran, mekanisme perhitungan, dan prosedur pembayaran tambahan kontribusi diatur dengan menggunakan peraturan gubernur.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menyatakan akan tetap dengan pendirian timnya untuk mengusulkan rumusan 15 persen dikali nilai NJOP dikali saleable area dalam penghitungan tambahan kontribusi. (Baca: Pemprov dan DPRD DKI Memperdebatkan Poin Ini dalam Raperda Reklamasi)

Pihaknya kini masih menunggu undangan dari Badan Musyawarah (Bamus) DKI Jakarta untuk kembali merapatkan soal itu, sedangkan alasan Balegda mendorong agar poin tambahan kontribusi diatur ke dalam pergub adalah agar penentuan besarannya bisa lebih fleksibel.

Menurut Balegda, jika tambahan kontribusi diatur di dalam peraturan daerah, itu dinilai tidak mengatur secara global. Jika dilihat dari sifatnya, pergub dibentuk di bawah otoritas gubernur itu sendiri. Jika sebuah peraturan diatur dalam pergub, aturan yang dimaksud bisa direvisi oleh gubernur itu maupun gubernur mendatang yang menjabat di suatu daerah.

Berbeda dengan perda yang merupakan produk hukum dan harus disetujui bersama oleh DPRD provinsi dan gubernur. Dengan kata lain, produk hukum dari perda dapat dikatakan tidak mudah berubah karena melibatkan kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pihak eksekutif dan legislatif.

Wakil Ketua Balegda DPRD DKI Jakarta Merry Hotma mengaku ingin menyerahkan aturan teknis tentang tambahan kontribusi dalam pergub. Sesuai dengan sifat pergub, Balegda pun mengetahui bahwa besaran tambahan kontribusi bisa jadi berubah pada masa mendatang, tergantung kesepakatan antara gubernur dan pihak pengembang yang punya andil dalam proyek reklamasi.

Sebelumnya, Ketua Balegda DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengusulkan agar poin tambahan kontribusi dapat diambil diawali dengan mengonversi besaran kontribusi lima persen yang akan diatur dengan perjanjian kerja sama antara gubernur dan pengembang.

Lembar usulan Taufik itu dikembalikan dengan coretan tulisan tangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang tertera demikian, "Gila kalau seperti ini bisa pidana korupsi!". (Baca: Ahok Tulis Kata "Gila" di Draf Raperda Reklamasi Usulan Taufik)

Kompas TV Kongkalingkong Reklamasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com