JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Jakarta tak perlu lagi berantre-antre dan sibuk-sibuk ikut sidang di Pengadilan Negeri apabila ditilang.
Mulai Senin (4/4/2016), Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) dan Kejaksaan Negeri se-DKI Jakarta menerapkan sistem pembayaran tilang secara online.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo Yahya, mengatakan, dengan sistem baru itu, pengendara yang terkena tilang tidak perlu ikut sidang atau membayar tunai di lokasi kejaksaan negeri.
"Jadi ikut sidang tilang di pengadilan itu tak wajib memang," kata Waluyo ketika dihubungi Wartakotalive.com, Selasa (5/4/2016).
Dengan adanya sistem tilang online ini, kata Waluyo, beberapa hari setelah ditilang pengendara bisa lekas mengetahui besaran denda tilang dengan mengakses website kejaksaan negeri maupun Kejati DKI Jakarta.
Pembayaran kemudian bisa dilakukan lewat bank.
Selanjutnya tak perlu lagi ikut sidang. Tapi lewati saja tanggal sidang, baru beberapa hari setelah tanggal sidang bisa lekas datang ke Kejaksaan untuk mengambil STNK ataupun SIM yang ditilang.
"Ini semua dilakukan untuk menghilangkan percaloan," kata Waluyo. (Baca: Ratusan Orang Menanti Giliran Sidang Tilang)
Dengan cara itu, masyarakat tak perlu lagi pusing melihat antrean dan akhirnya memilih calo yang mematok harga tinggi. (Theo Yonathan Simon Laturiuw)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.