Pasalnya, sepeda motor itu ada yang lebih dari dua tahun tidak diambil oleh pemiliknya.
Paur Tilang Polres Bogor, AIPTU Jemakir menjelaskan, ratusan sepeda motor yang terparkir di unit tilang merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
"Ada yang lebih dari dua tahun kendaraannya baru diambil lagi oleh pemiliknya," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Kamis (25/2/2016).
Lebih lanjut dia mengatakan, kendaraan yang disita itu merupakan barang bukti pelanggaraan yang dilakukan oleh pengendara.
Menurutnya, kendaraan bisa saja diambil oleh pemiliknya dengan catatan harus menujukan surat kepemilikan kendaraan seperti BPKB, STNK dan surat tilang yang diberikan oleh petugas.
"Surat tilang juga menjadi bagian penting, sebab di surat tilang itu ada nomor registrasinya. Kalau surat tilangnya sampai hilang kendaraan tidak bisa keluar walaupun surat kendaraannya lengkap," jelasnya.
Tak hanya itu, sambungnya, ratusan kendaraan yang disita itu sebagian besar merupakan sepeda motor leasing sehingga surat kendaraannya seperti BPKB masih tersimpan di leasing.
"Kalau memang BPKB nya masih di leasing, pemilik minta keterangan surat dari leasing dan tunjukan ke kami," kata dia.
Bahkan, belum lama ini ada pemilik kendaraan yang kendaraannya sudah dua tahun terparkir di unit tilang Polres Bogor dan baru diambil oleh pemiliknya.
Mapolres Bogor berlokasi di Jalan Raya Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Damanhuri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.