Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Harusnya Ahok Ikuti Kontrak Politik Jokowi Ketika Menjadi Calon Gubernur"

Kompas.com - 12/04/2016, 11:31 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Urban Poor Consortium (UPC) Edi Saidi menyayangkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak mengikuti kontrak politik seperti mantan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. 

Salah satu poin kontrak politik itu berisi solusi mengatasi permukiman ilegal di Jakarta.

Ahok di mata UPC melanggar kontrak politik itu karena melakukan penggusuran di wilayah Pasar Ikan dengan semena-mena.

medsos kontrak politik jokowi saat maju bersama ahok di pilkada dki 2012 yang tersebar di medsos
Kontrak politik dengan Joko Widodo atau Jokowi itu disebut dibuat pada masa kampanye Pilkada DKI 2012, tepatnya 15 September 2012.

Kontrak politik ini dibuat oleh sejumlah organisasi masyarakat, seperti Jaringan Masyarakat Miskin Kota (JRMK), Serikat Becak Jakarta (Sebaja), Komunitas Juang Perempuan (KJP), dan Urban Poor Consortium (UPC), yang disertai tanda tangan Jokowi.

Edi Saidi mengatakan, seharusnya Ahok mengikuti kontrak politik tersebut karena UPC menganggap kontrak politik itu mengikat secara jabatan gubernur.

"Kami tidak berkontrak politik dengan pribadi, tetapi jabatannya yang kami lihat. Harusnya, Ahok itu mengikuti isi kontrak politik yang dibuat Jokowi ketika menjadi calon gubernur," kata Edi, saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Selasa (12/4/2016).

Dalam poin kontrak politik tersebut—terkait dengan situasi saat ini, pada kasus penggusuran Pasar Ikan—Ahok dinilai tidak mengedepankan dialog dan tidak sesuai dengan perjanjian kontrak politik itu.

Menurut Edi, saat membuat kontrak politik, Jokowi setuju bahwa masalah terkait permukiman ilegal diselesaikan melalui mediasi dan dialog.

"Beliau (Jokowi) juga setuju melegalisasi kampung ilegal dengan syarat tidak bersengketa dengan pihak mana pun. Harusnya kalau status tanah itu tanah negara, kalaupun nanti diklaim tanah BUMN atau apa, Pemda (Pemprov DKI) bisa memediasi agar lahan itu menjadi legal," ujar Edi.

Namun, cara ini, menurut Edi, tidak dilakukan oleh Ahok. Mantan Bupati Belitung Timur itu bahkan dianggap otoriter. Cara Ahok memberikan rumah susun bagi warga, kata dia, buka solusi.

 

"Penyelesaian masalah permukiman tidak hanya diselesaikan dengan cara tunggal seperti rumah susun saja, tetapi bisa juga dengan cara beragam, misalnya dengan menggeser, bukan menggusur. Ditatalah supaya lebih baik," ujarnya.

"Rumah susun jadi pilihan, iya. Namun, itu bukan satu-satunya. Dibuka juga ruang dialog bersama warga untuk bisa mencari solusi yang baik, gitu. Intinya melibatkan warga secara partisipatif, untuk menata sendiri kampungnya. Tidak menggusur dengan kekuatan polisi dan tentara," kata Edi.

Adapun poin kedua pada kontrak politik dengan sejumlah organisasi tadi berisi mengenai "pemenuhan dan perlindungan hak-hak warga kota".

Menurut poin dua huruf a, "Legalisasi kampung ilegal, kampung yang sudah ditempati warga selama 20 tahun dan tanahnya tidak dalam sengketa maka akan diakui haknya dalam bentuk sertifikat hak milik".

Pada poin dua huruf b, permukiman kumuh tidak digusur, tetapi ditata. Permukiman kumuh yang ada di atas lahan milik swasta atau BUMN akan dinegosiasikan dengan pemilik lahan.

Gubernur akan menjadi mediator supaya warga tidak kehilangan haknya. Pembangunan Jakarta akan dimulai dari kampung-kampung miskin.

Kompas TV Selama 17 Bulan, Tiga Wilayah Kena Gusur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com