JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan telah melaksanakan audit terhadap proses pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI pada 2014 secara profesional dan sesuai standar pedoman yang berlaku.
BPK menyatakan, bahkan audit dilakukan dua kali, yakni audit untuk pemeriksaan atas laporan hasil keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2014, dan pemeriksaan investigatif atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan pada 6 Agustus 2015.
Dari kedua hasil pemeriksaan itu, BPK menyatakan, pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI tidak melalui proses yang memadai sehingga berindikasi merugikan daerah mencapai Rp 191,33 miliar.
"Dari hasil pemeriksaan investigatif, clear, BPK menemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Kepala Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Keuangan Negara BPK RI Bachtiar Arif di kantornya, Rabu (13/4/2016).
Menurut Bachtiar, laporan hasil keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2014 sudah diserahkan ke DPRD DKI melalui sebuah sidang paripurna pada Juli 2015. Sementara hasil pemeriksaan investigatif diserahkan ke KPK pada 7 Desember 2015.
Ia menyatakan, pihak-pihak yang berkeberatan dengan hasil pemeriksaan itu diminta untuk mengajukan gugatan.
"Apabila ada pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil pemeriksaan BPK, silakan menempuh jalur sesuai ketentuan perundang-undangan," ucap Bachtiar.