JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai cara dilakukan para pengedar narkoba. Salah satunya dengan berpura- pura menjual mobil bekas (seken) yang di dalamnya berisi sabu-sabu, seperti yang dilakukan HT (48).
Modus baru peredaran narkoba ini diungkap pihak Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Barang bukti yang disita berupa 15 Kilogram sabu.
“Ini modus aneh sekaligus baru, jual mobil tapi di dalamnya ada sabu yang ditaruh di jok belakang. Ini adalah modus mereka yang kedua. Sebelumnya lolos namun kali ini berhasil digagalkan,” ucap Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Nugroho Aji, di Gedung Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Cawang, Jakarta Timur, Rabu (13/4/2016).
Rencananya, kata Nugroho Aji, sabu tersebut akan diedarkan ke Surabaya dan Denpasar.
Pengungkapan kasus narkoba ini bermula saat anggota memperoleh informasi akan adanya transaksi sabu-sabu dalam jumlah yang cukup besar di di depan Ruko Mega Mall Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 22 Maret lalu.
Petugas yang melakukan pengintaian di sekitar lokasi transaksi langsung menangkap HT berikut barang bukti mobil KIA New Picanto bernomor polisi B 1897 BVJ dan sabu seberat 15 Kg.
Sementara si pembeli mobil yang belum diketahui identitasnya berhasil melarikan diri.
Petugas tidak putus asa. Mereka terus menyelidikinya. Hasilnya diketahui HT dan sindikatnya yang berada di Nigeria akan mengirim sabu-sabu ke Solo, Jawa Tengah.
Perhiasan wanita
‘Barang laknat’ yang akan dibawa ke Solo itu dikirim melalui paket yang disamarkan dalam bentuk perhiasan wanita ke sebuah alamat di Karang Anyar, Solo, Jawa Tengah.
“Begitu menerima informasi seperti itu, petugas kami kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap dua orang tersangka yakni AR (19) dan TA (21) yang berperan sebagai kurir. Barang bukti yang disita ada sebanyak 602 gram sabu,” kata Nugroho Aji.
Informasi yang didapat dari para tersangka yang sudah diamankan, petugas mengetahui mereka dikendalikan oleh seorang narapidana yang berada di LP Klas IIA Sragen, Jawa Tengah.
“Petugas yang mendapatkan informasi tersebut langsung bergerak dan menangkap tersangka lainnya yakni SP alias Topek (37) yang merupakan seorang napi,” ucapnya.
Nugroho mengatakan pihaknya tidak akan berhenti sampai disini saja dan akan melakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap seluruh aset yang dimiliki oleh para tersangka.
(Warta Kota/Junianto Hamonangan)