Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Materai KPU yang Sempat Bikin Ahok Pusing

Kompas.com - 21/04/2016, 08:10 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai memunculkan wacana untuk menambah aturan syarat dukungan bagi calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah. KPU ingin surat pernyataan dukungan terhadap calon perseorangan itu ditambahkan meterai.

Hal tersebut tercantum dalam draf Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan kepala daerah. Kabar ini langsung membuat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pusing. Dia mengatakan aturan tersebut hanya akan memperberat pendanaan calon independen.

"Kalau semua pendukung pakai meterai, ada sejuta orang, berarti butuh Rp 6 miliar lho. Duit dari mana kita. Itu namanya mau calon perseorangan bangkrut dong kalau kasih meterai," kata Ahok di Balai Kota, Rabu (20/4/2016).

KPU menyatakan, adanya rencana penyertaan meterai untuk setiap pernyataan dukungan bagi calon independen akan diatur dalam Pasal 14 ayat 8 di Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah.

Menurut KPU, dasar hukum penggunaan meterai adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai.

Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa bea meterai dikenakan pada dokumen berupa surat perjanjian dan surat lainnya yang bertujuan sebagai alat pembuktian.

Ahok berpendapat seharusnya penyertaan meterai bukan dikenakan pada pendukungnya, melainkan kepada pasangan calon independen yang maju dalam pilkada.

"Kalau mau mencalonkan diri sebagai calon perseorangan, Anda berdua harus membuat pernyataan siapa yang mendukung Anda di atas meterai. Bukan orang yang dukung, tetapi kami yang harus membuat meterai," ujar Ahok.

Pihak lain yang jelas-jelas merugi dengan aturan ini adalah komunitas pendukung Ahok atau Teman Ahok. Kelompok relawan pendukung itu merupakan garda terdepan dalam proses pengumpulan dukungsn data KTP untuk Ahok dan Heru.

Teman Ahok pernah mengulang pengumpulan KTP-nya dari awal ketika Ahok memilih pasangan calon wakil gubernurnya. Padahal, saat itu KTP yang mereka kumpulkan sudah lebih dari 700.000.

Teman Ahok beruntung karena pengumpulan data KTP berikutnya bisa mereka lakukan dengan mudah. Dalam waktu satu bulan saja, mereka sudah bisa mengumpulkan data KTP sesuai syarat minimum dari KPU.

Jika aturan meterai di setiap dukungan ini diterapkan, Teman Ahok terancam harus mengulang kembali pengumpulan data KTP. Teman Ahok pun merasa keberatan dengan aturan itu.

"Ini enggak sesuai sama asas KPU, dalam penyelenggaraan pemilu kan harus efisien, ini enggak efisien," kata Juru Bicara Teman Ahok, Singgih Widiyastomo.

Singgih pun mempertanyakan alasan wacana ini muncul setelah calon independen DKI ramai diperbincangkan. "Kenapa momennya pas DKI lagi mau independen? Terus juga uji publik enggak melibatkan kita," ujarnya.

Singgih berharap wacana ini dibatalkan sehingga mereka tidak direpotkan dengan pekerjaan tambahan. Ia mempertanyakan perlunya wacana ini dipenuhi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com