JAKARTA, KOMPAS.com - Agus alias Kusmayadi (31) tersangka kasus mutilasi wanita hamil di Cikupa diketahui sempat menyemprotkan pengharum ruangan dan menaburkan bubuk kopi di kontrakannya. Hal tersebut ia lakukan agar bau mayat kekasihnya Nur (34) tidak tercium tetangga kontrakannya.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan mengatakan Agus melakukan hal tersebut setelah ia berhasil memotong kedua kaki korban. Setelah itu bagian tubuh korban yang tersisa, yaitu tubuh dan kepala korban pelaku pindahkan ke kamar mandi agar bau anyir dari mayat tersebut tidak tercium tetangganya.
"Pelaku pernah membeli pengharum ruangan dan menyemprotkannya ke ruangan kamar korban. Dia juga beli kopi dan ditaburkan untuk menghilangkan bau bangkai korban," ujar Herry di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/4/2016).
Herry menambahkan pada Rabu (13/4/2016) pelaku pulang ke kontrakannya dari rumah makan tempat ia bekerja untuk mengecek sisa potongan tubuh tersebut apakah masih bau atau tidak.
Ternyata setelah diperiksa sisa potongan tubuh itu baunya tambah menyengat, ia pun segera menyemprotkan lagi pengharum ruangan agar bau tersebut tersaruhkan. (Baca: Tersangka Pelaku Mutilasi Sempat Minta Korbannya Gugurkan Kandungan)
Saat akan meninggalkan lagi kontrakan tersebut Agus berpura-pura menanyakan ke tetangganya mengenai adanya bau seperti bau bangkai tikus. Tetangganya pun mengamininya, sedangkan tetangga lainnya yang ikut dalam percakapan tersebut malah menyarankan agar melaporkan bau tersebut ke polisi, karena ditakutkan bau tersebut adalah bau mayat manusia.
"Pelaku panik setelah mendengar perkataan tetangganya itu. Agus langsung ke terminal Cikupa untuk melarikan diri ke Surabaya," ucapnya. (Baca: Agus Terancam Hukuman Mati Terkait Kasus Mutilasi Wanita Hamil)
Agus menjadi buron setelah membunuh Nur. Namun polisi akhirnya berhasil menangkap Agus di Surabaya pada Rabu lalu. Adapun Nur ditemukan tewas dengan kondisi dimutilasi di sebuah rumah kontrakan wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Tim gabungan dari kepolisian menemukan kedua tangan Nur yang telah dipotong di daerah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Potongan kedua kaki masih belum ditemukan.
Saat dibunuh, Nur sedang hamil tujuh bulan. Akibat perbuatannya Agus terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.