Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain soal Tarif, Grab Juga Minta Aturan Penggantian STNK Dikaji

Kompas.com - 25/04/2016, 15:34 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan setiap pemilik kendaraan yang bergabung dengan perusahaan aplikasi untuk mengganti surat tanda nomor kendaraan (STNK) mereka menjadi atas nama perusahaan.

Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang diundangkan pada 1 April 2016.

Adapun aturan tersebut baru akan diberlakukan enam bulan setelah diundangkan. Sebagai perusahaan aplikasi yang bermitra dengan perusahaan penyedia layanan angkutan sewa, Grab Indonesia meminta aturan itu dikaji kembali.

"Ada beberapa hal yang tentunya ada permintaan, misalnya STNK, dan lain-lainnya. Yang akan kami lakukan adalah satu kami akan kaji kembali, dan yang kedua tentu kami akan melakukan pembicaraan lagi kepada mereka yang menyiapkan regulasi ini," ujar Country Head of Marketing Grab Indonesia Kiki Rizki ketika dihubungi Kompas.com, Senin (25/4/2016).

Dalam audiensi yang akan dilakukan, lanjut Kiki, pihak Grab Indonesia akan menyampaikan aspirasi-aspirasi para pengemudinya kepada pemerintah.

"Kami sebisa mungkin akan sharing mengenai aspirasi yang kita terima dari para mitra pengemudi dan tentunya masyarakat secara keseluruhan," kata Kiki.

Sementara itu, untuk syarat-syarat lain yang ditetapkan dalam aturan tersebut, seperti memiliki minimal lima kendaraan dengan STNK atas nama perusahaan, memiliki pul, dan memiliki fasilitas perawatan kendaraan, Kiki menyebut mitra perusahaan Grab Indonesia telah memenuhinya.

"Mitra kami PPRI yang mempunyai pul. Mereka mempunyai kendaraan yang dibilang kendaraan minimal lima dan poin-poin lain yang ada dalam undang-undang," ucap Kiki.

Menurut Kiki, yang masih diurus Grab saat ini adalah syarat uji kir. Sementara itu, untuk syarat lainnya yang mengacu pada regulasi yang masih berlaku, yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum, telah dipenuhi.

"Yang kami tinggal tunggu adalah finalisasi kir. Apa pun yang kami lakukan saat ini merujuk pada peraturan lama yang masih berlaku," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja Sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja Sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Megapolitan
15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com