JAKARTA, KOMPAS.com - Tangis haru MS (16), pecah di Ruang Sidang 1 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/4/2016) sore. Ia dinyatakan keluar dari tahanan oleh Hakim Pudji Tri Rahadi dan dakwaannya dibatalkan.
"Copot-copot, kamu enggak pantas pakai ini," kata Riesqi Rahmadiansyah, salah satu kuasa hukum MS dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta saat membantu MS melepaskan rompi tahanan.
Didampingi kuasa hukumnya, paman, serta abangnya, MS menyatakan perasaan bahagianya tak lagi mendekam di penjara.
"Saya bahagia sekali karena dari Pak Hakim menyatakan saya sudah tidak ditahan di Cipinang lagi," ujarnya.
Penahanan MS selama empat bulan terakhir di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang bermula dari Peristiwa pada malam tahun baru, 31 Desember 2015 lalu. (Baca: Warga Saling Serang, Tahun Baru di Tebet Telan Satu Korban Jiwa)
Pada malam itu, MS bersama kawan-kawannya yang tergabung dalam Geng Flamboyan (RT 01, RT 02, RT 04, RT 05, dan RT 08/RW 10 Menteng Dalam) mengadakan bakar-bakaran di sebuah gubuk di Kampung Flamboyan 7, Tebet, Jakarta Selatan.
Tiba-tiba, MS mendengar teriakan bahwa ada serangan. Ia melihat ada segerombol orang menghampiri tempat ia duduk di depan gubuk. Segerombol orang tersebut adalah Geng Kober (RT 09 dan RT 11) yang datang membawa senjata tajam.
MS pun menghindar, berusaha menyelamatkan diri. MS, yang mendengar bahwa ada air keras di bawah gubuk, segera mengambil cairan tersebut dan menyiramkannya kepada HB (38) anggota Geng Kober yang akan membacoknya.
HB yang membabi buta dengan parangnya pun membacok AR (20) yang berada di dekatnya. AR pun meninggal seketika.
Korban peradilan sesat
Karena telah menyiramkan air keras tersebut kepada HB, MS turut digiring sebagai tersangka. MS yang masih kelas III SMP itu menjalani proses peradilan yang salah. Ia harus mengikuti proses peradilan umum meski umurnya masih masuk dalam kategori anak.
Kasus ini pun diproses oleh Polda Metro Jaya sejak Januari lalu, dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ia didakwa Pasal 351 ayat (2) dan ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama empat tahun. (Baca: Penyiraman Air Keras ke Pelaku Pembacokan di Tebet Terencana)
Dalam sidang, kuasa hukum MS mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap perkara MS. LBH mempermasalahkan tindakan kepolisian dan jaksa yang salah dalam menetapkan usia MS.
"Semestinya, pada saat penyidikan, polisi mencari tahu umur MS yang kelas III SMP, mereka pakai ijazah SD MS yang salah yang menyebut dia lahir tahun 1995, padahal dia lahir tahun 2000. Setelah dilimpahkan ke kejaksaan, jaksa juga tidak memeriksa," kata Bunga Siagian, kuasa hukum MS.