Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangis Lega Pemuda 16 Tahun Setelah Empat Bulan Menginap di LP Cipinang

Kompas.com - 26/04/2016, 13:20 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tangis haru MS (16), pecah di Ruang Sidang 1 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/4/2016) sore. Ia dinyatakan keluar dari tahanan oleh Hakim Pudji Tri Rahadi dan dakwaannya dibatalkan.

"Copot-copot, kamu enggak pantas pakai ini," kata Riesqi Rahmadiansyah, salah satu kuasa hukum MS dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta saat membantu MS melepaskan rompi tahanan.

Didampingi kuasa hukumnya, paman, serta abangnya, MS menyatakan perasaan bahagianya tak lagi mendekam di penjara.

"Saya bahagia sekali karena dari Pak Hakim menyatakan saya sudah tidak ditahan di Cipinang lagi," ujarnya.

Penahanan MS selama empat bulan terakhir di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang bermula dari Peristiwa pada malam tahun baru, 31 Desember 2015 lalu. (Baca: Warga Saling Serang, Tahun Baru di Tebet Telan Satu Korban Jiwa)

Pada malam itu, MS bersama kawan-kawannya yang tergabung dalam Geng Flamboyan (RT 01, RT 02, RT 04, RT 05, dan RT 08/RW 10 Menteng Dalam) mengadakan bakar-bakaran di sebuah gubuk di Kampung Flamboyan 7, Tebet, Jakarta Selatan.

Tiba-tiba, MS mendengar teriakan bahwa ada serangan. Ia melihat ada segerombol orang menghampiri tempat ia duduk di depan gubuk. Segerombol orang tersebut adalah Geng Kober (RT 09 dan RT 11) yang datang membawa senjata tajam.

MS pun menghindar, berusaha menyelamatkan diri. MS, yang mendengar bahwa ada air keras di bawah gubuk, segera mengambil cairan tersebut dan menyiramkannya kepada HB (38) anggota Geng Kober yang akan membacoknya.

HB yang membabi buta dengan parangnya pun membacok AR (20) yang berada di dekatnya. AR pun meninggal seketika.

Korban peradilan sesat

Karena telah menyiramkan air keras tersebut kepada HB, MS turut digiring sebagai tersangka. MS yang masih kelas III SMP itu menjalani proses peradilan yang salah. Ia harus mengikuti proses peradilan umum meski umurnya masih masuk dalam kategori anak.

Kasus ini pun diproses oleh Polda Metro Jaya sejak Januari lalu, dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ia didakwa Pasal 351 ayat (2) dan ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama empat tahun. (Baca: Penyiraman Air Keras ke Pelaku Pembacokan di Tebet Terencana)

Dalam sidang, kuasa hukum MS mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap perkara MS. LBH mempermasalahkan tindakan kepolisian dan jaksa yang salah dalam menetapkan usia MS.

"Semestinya, pada saat penyidikan, polisi mencari tahu umur MS yang kelas III SMP, mereka pakai ijazah SD MS yang salah yang menyebut dia lahir tahun 1995, padahal dia lahir tahun 2000. Setelah dilimpahkan ke kejaksaan, jaksa juga tidak memeriksa," kata Bunga Siagian, kuasa hukum MS.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com