JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akhirnya berkomentar mengenai gugatan warga Bidaracina yang dimenangkan oleh PTUN. Ahok (sapaan Basuki) bercerita gugatan tersebut sebenarnya sudah menghambat proses normalisasi Kali Ciliwung.
Dia pun memutuskan untuk terus melanjutkan proyek sodetan di Bidaracina.
"Ya kita bor terus. Harusnya pengerjaan sudah selesai. Banjir kemarin juga volume Ciliwung sudah berkurang 60 kubik per detik dibuang ke Kanal Banjir Timur. Kalau anda digugat seperti ini, jadi lambat," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (28/4/2016).
Sebab, proyek sodetan tersebut sebenarnya menggunakan dua bor. Karena gugatan tersebut, satu bor tidak bisa dijalankan sehingga proyek sodetan tidak cepat selesai. Seharusnya, kata Ahok, dua bor tetap dijalankan saja meski ada gugatan. (Baca: Ahok Tunggu Putusan "Class Action" Warga Bidaracina)
"Wali kota juga saya lihat memang agak sedikit ragu-ragu kemarin. Saya sudah evaluasi beliau juga. Sebetulnya saat diajukan PTUN bisa langsung kita bereskan. Tanah-tanah negara kok, tanah orang kan kita juga mau ganti rugi tanah," ujar Ahok.
Mengenai kekalahan Pemprov DKI, Ahok mengaku belum mendapatkan salinan putusannya. Namun, mereka akan mempelajari putusan itu dan akan mengajukan kasasi.
"Kita sudah minta tim hukum pelajari, kasasinya, keputusannya seperti apa, kita siapkan kasasi. Gitu saja," ujar Ahok.
Warga Bidaracina sebelumnya mengajukan gugatan dengan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terkait dengan penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung yang berubah dari ketentuan sebelumnya tanpa pemberitahuan kepada warga. (Baca: DKI Kalah Lawan Warga Bidaracina di PTUN, Ini Kata Ahok)
Dalam pembacaan putusan di PTUN Jakarta, Senin 25 April 2016, majelis hakim memenangkan warga Bidarcina karena menganggap SK Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait penetapan lokasi untuk pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur telah melanggar asas-asas pemerintahan.