Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akui Tempati Lahan PAM Jaya, Warga Kebayoran Baru Tolak Digusur

Kompas.com - 04/05/2016, 14:46 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga RT 08/08 Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, telah menerima Surat Peringatan pertama (SP-1) dari Walikota Administrasi Jakarta Selatan pada 29 April lalu.

Surat bernomor 395/-1.758.2 itu dilayangkan kepada warga yang disebut menempati tanah milik PAM Jaya. Dalam surat disebutkan bahwa pada 16 Maret 2016, Direktur Utama PD PAM Jaya mengusulkan penyerahan aset mereka yang berada di Jalan Lauser itu kepada Pemprov DKI Jakarta melalui surat bernomor 1106/-1.711.

Permukiman warga RT 08/08 itu berada di lahan milik PD PAM Jaya sesuai dengan sertifikat HGB 1621/Gunung tanggal 24 Agustus 2012 dengan luas 2.084 meter persegi. Area itu kini ditempati dan dihuni oleh 90 KK.

Mereka telah mendirikan rumah, mushala, dan beberapa warung sejak tahun 1950-an.

Sekretaris RT, Abdul Haris, mengakui bahwa tanah yang mereka tempati memang benar aset PAM Jaya. Namun mereka menolak digusur karena telah terdaftar sebagai warga DKI yang sah dan rutin membayar PBB. Mereka juga menyebut bahwa pengalihan aset itu tidak sesuai prosedur.

"Harusnya kan dalam perpanjangan HGB atau pengalihan ada pengukuran dan survei, ini tidak pernah ada" kata Abdul.

Selain tidak pernah ditemui oleh pihak PAM Jaya, warga mengaku juga tidak pernah ada sosialisasi sebelum penggusuran. Dalam surat SP-1 disebut bahwa warga menolak undangan sosialisasi.

"Kami telah mengundang Saudara untuk menghadiri sosialisasi pada tanggal 6 April 2016 bertempat di Kantor Kelurahan Gunung serta tanggal 12 April 2016 dan 15 April 2016 bertempat di Kecamatan Kebayoran Baru, ternyata pihak Saudara tidak menghadiri undangan sosialisasi tersebut," bunyi surat yang ditandatangani Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi.

Abdul menyatakan mereka enggan menghadiri sosialisasi karena menurut mereka itu sama saja dengan setuju terhadap penggusuran.

"Sudah gitu sosialisasi di ruang rapat lagi, mestinya kan di aula. Camat yang bilang pernah sosialisasi di sini juga tidak benar. Dia pernah ke sini tapi untuk blusukan, kenalan dengan warga," ujarnya.

Dalam surat tersebut, warga diperingatkan untuk segera mengosongkan dan membongkar bangunan dalam waktu 7x24 jam.

"Apabila dalam jangka waktu tersebut di atas Saudara tidak melaksanakannya, maka Tim Penertiban Terpadu Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan akan melaksanakan pengosongan tanah dan pembongkaran bangunan dimaksud dengan segala resiko dan akibatnya menjadi tanggung jawab Saudara."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com