JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus masih menyelidiki dugaan tindak pidana ancaman teror melalui pesan singkat kepada Ketua Badan Kehormatan DPD RI, AM Fatwa. Polisi juga telah memeriksa AM Fatwa untuk mendalami kasus tersebut.
"Bapak AM Fatwa sudah melaporkan terkait adanya ancaman dari SMS yang ditujukan kepada beliau dan ancaman melalui telepon yang diterima ajudannya. Bapak AM Fatwa sudah kita periksa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/5/2016).
Awi menambahkan penyidik akan memeriksa ajudan AM Fatwa sebagai saksi terkait kasus ini. Hal itu lantaran ajudannya tersebut menerima telepon ancaman tersebut.
"Ajudannya kita panggil hari ini. Setelah itu kita akan gelar perkara dan kumpulkan alat bukti baru kita nanti akan naikan ke penyidikan," ucapnya.
Saat ditanyai apakah pengancam tersebut dilakukan oleh orang yang tidak senang ataupun musuh dari AM Fatwa, Awi enggan membeberkannya. Menurutnya saat ini kasus tersebut masih tahap penyelidikan.
"Intinya ancaman itu berisi agar tidak ikut campur urusan pengancam," kata Awi.
Sebelumnya, AM Fatwa, melapor ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana ancaman teror melalui media elektronik.
"Saya menerima SMS ancaman dari nomor (telepon selular) yang tidak dikenal," kata Fatwa, di Jakarta, Sabtu (7/5/2016). (Baca: AM Fatwa Laporkan SMS Ancaman ke Polisi)
Fatwa melaporkan dugaan ancaman melalui telepon selulernya dan dicatat dalam Laporan Polisi Nomor : LP/2204/V/2016/PMJ/Dit.Reskrim. Dia juga melampirkan materi ancaman melalui SMS itu.
Ancaman hukumnya pasal 45 ayat (3) juncto pasal 29 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Sesuai laporan polisi itu, Fatwa mengaku menerima pesan singkat melalui telepon selular nomor 08589259xxxx menyampaikan ucapan bernada ancaman pada pukul 08.00 WIB Jumat (6/5/2016).
Ancaman itu berisi "SAMPAIKAN KE FATWA JANGAN URUS ORANG LAIN URUS AJA KELUARGAMU KALO MAU SELAMAT".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.